Minggu, 04 November 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENIPUAN OLEH SALES SITRA 

Kasus ini Saya alami sendiri beberapa waktu yang lalu. Saya merasa telah di tipu oleh Sales yang menjual produk modem bermerk Sitra 4G WiMAX. Saya tertarik untuk membeli modem ini setelah melihat beberapa kali dan karena modem ini telah berjalan di jaringan 4G yang menjanjikan akses internet lebih cepat dan dapat di gunakan dimana saja. Di stand penjualan pun si Sales mengatakan bahwa Saya akan mendapatkan gratis masa percobaan selama 2 bulan. 

Saya membeli modem tersebut pada tanggal 12 Juli 2012 di stand yang berada di Pondok Cina, Depok. Pada saat pembelian Saya merasa bahwa semua baik-baik saja dan tidak ada masalah. Namun setelah sampai di rumah barulah Saya mulai menyadari ada yang tidak beres. Modem yang Saya beli tidak menerima jaringan sama sekali (no service). Saya pun menghubungi si Sales dan mendapatkan tanggapan yang sangat mengecewakan. Mereka hanya mengatakan “coba Mas keluar rumah” dan hasilnya tetap sama, no service. Keesokan harinya Saya kembali ke stand dimana Saya membeli modem tersebut dan menanyakannya kepada si Sales apa yang menjadi masalah. 

Dan Saya hanya mendapatkan rasa kecewa karena si Sales ternyata tidak melakukan pengecekan area tempat tinggal Saya apakah terdapat sinyal untuk modem tersebut atau tidak pada saat Saya membelinya. Si Sales pun mencoba untuk menjanjikan bahwa akan ada penambahan jaringan pada awal bulan Agustus. Namun karena Saya tidak yakin si Sales pun berpendapat bahwa Saya hanya ingin meminta uang Saya di kembalikan, padahal Saya hanya ingin modem ini bisa di gunakan di rumah Saya seperti yang mereka katakan bahwa modem ini dapat di gunakan dimana saja. Meskipun Saya sudah menjelaskan apa keinginan Saya namun si Sales tetap saja berpikir Saya menuntut uang Saya di kembalikan. Mereka pun mengatakan bahwa jika Saya menginginkan uang Saya kembali maka Saya harus memintanya di salah satu Walk in Centre Sitra. 

Karena merasa tidak puas dengan tanggapan para Sales maka Saya memutuskan untuk datang ke Walk in Centre Sitra di daerah Fatmawati keesokan harinya. Saya pun mengadukan masalah yang Saya dapat (mengenai jaringan sinyal) kepada Customer Service di situ. Saya pun juga bertanya mengenai benar atau tidaknya uang Saya dapat di kembalikan dari tempat ini. Saya pun terkejut setelah mendengar jawaban dari si Customer Service bahwa rumah Saya tidak termasuk ke dalam area yang terdapat jaringan dan uang pembelian hanya dapat di minta kepada Sales dimana Saya membeli karena mereka membeli putus dari PT. First Media yang mengeluarkan produk Sitra 4G.

Saya pun semakin kecewa. Beberapa hari kemudian Saya sempat merasa sedikit lega setelah ada petugas Sitra yang datang ke rumah Saya untuk melihat masalah yang Saya alami. Namun untuk kesekian kalinya Saya harus kecewa karena kedatangan petugas tersebut tidak membantu Saya sama sekali. Dia sempat mengatakan bahwa masalah Saya telah di sampaikan olehnya ke bagian radio dan Saya di suruh menunggu keputusan dari pihak radio tersebut, apakah ada tindakan memperkuat jaringan atau yang lainnya. Namun setelah menunggu beberapa hari modem Saya tetap tidak bisa di gunakan di rumah. Dan yang membuat Saya semakin kecewa dan marah adalah ketika Saya mendapat tagihan setelah 1 bulan pembelian padahal si Sales mengatakan bahwa ada bonus pemakaian selama 2 bulan. 

Setelah merasa telah di tipu mentah-mentah oleh si Sales dan merasa sudah sangat kecewa dengan tanggapan yang tidak ada hasilnya, akhirnya Saya memutuskan untuk mendatangi kantor Sitra pada tanggal 16 Agustus 2012 untuk membatalkan pemakaian modem tersebut. Pihak Sitra sempat menawarkan kepada Saya agar Saya menunggu pemecahan dari masalah yang Saya hadapi. Namun karena Saya sudah muak dengan mereka maka Saya tetap menuntut mereka untuk membatalkan pemakaian modem atas nama Saya. Setelah menunggu beberapa lama akhirnya permohonan Saya di kabulkan dan Saya terbebas dari masalah. Dan Saya sangat terkejut ketika Saya mengetahui ternyata sudah banyak orang yang menjadi korban dari modem tersebut. 

Berdasarkan analisis Etika Bisnis dan UU Perlindungan Konsumen, ada banyak kecurangan serta adanya pelanggaran UU yang di lakukan oleh Sales Sitra, di antaranya :

1. Pihak Sales telah menipu Saya dalam hal :
- Mereka tidak melakukan prosedur penjualan yang seharusnya (tidak mengecek area tempat tinggal Saya apakah termasuk yang mendukung sinyal modem tersebut atau tidak).
- Mereka menjanjikan bonus pemakaian gratis selama 2 bulan padahal dalam kenyataannya hanya 1 bulan.
- Mereka menjanjikan adanya penambahan jaringan pada awal Agustus tetapi faktanya tidak.
- Mereka mengatakan bahwa uang Saya dapat di kembalikan jika Saya datang ke salah satu Walk in Centre Sitra, padahal merekalah yang harusnya mengembalikan.

2. Tidak adanya pemecahan masalah yang pasti dari pihak Sitra terkait masalah yang Saya alami. Masalah baru berakhir setelah Saya mendatangi kantornya dan meminta untuk di lakukan pembatalan.

Berdasarkan hal tersebut maka telah terjadi beberapa pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di antaranya :
- Pasal 4 Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

- Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

- Pasal 8 (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Sabtu, 27 Oktober 2012

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

DEFINISI GOOD CORPORATE GOVERNANCE :

Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.

Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.

Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.

Lantas bagaimana dengan definsi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai ‘pengaturan’. Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut ‘tata pamong’ atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dalam terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia yang benar.

Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan :
1.Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
2.Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3.Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.

CONTOH KASUS :

Kasus Pelanggaran Good Corporate Governance oleh PT. Katarina Utama Tbk. berkaitan dengan pasar modal di Indonesia. PT Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur Utama RINA adalah Fazli bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada publik dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham, dengan harga penawaran Rp 160,- per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp 33,66 miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospektus perseroan, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek.

Pada Agustus 2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina, PT Media Intertel Graha (MIG), dan Forum komunikasi Pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantorcabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar Rp 33,66 miliar, yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp 29,04 miliar untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan. Bahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara, karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya Cabang Di Medan ditutup secara sepihak tanpa meyelesaikan hak-hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti.

ANALISIS :

Dari contoh kasus di atas dapat di simpulkan bahwa PT Katarina Utama Tbk (RINA) telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance. Hal tersebut dapat di lihat dari banyaknya tindak kejahatan yang di lakukan. Mulai dari penyimpangan dana hingga tidak di bayarkannya hak-hak karyawan mereka. Tentu hal ini menimbulkan kerugian bagi para pemegang saham serta karyawan mereka. Apabila Direktur Utama PT Katarina Utama Tbk (RINA) dapat menjalankan prinsip Good Corporate Governance dengan baik tentu saja hal tersebut tidak akan terjadi.

Sumber:
- http://www.scribd.com/doc/52046697/BEDAH-NERACA-PT-KATARINA-UTAMA-TBK)
- Mas Achmad Daniri sebagaimana dikutip oleh Wilson Arafat.

Kamis, 18 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL IKLAN

Iklan Yamaha Mio Soul GT


Di dalam iklan Mio Soul GT ini menggambarkan tentang sekumpulan anak muda yang mengendarai motor Yamaha terbaru dengan desain yang sporty.
Dalam iklan ini terdapat kata-kata Introducing, No Looking Back, Unstoppable & Leave the Rest Behind yang di setiap jeda kalimatnya menampilkan bagian-bagian motor tersebut.
Si Aktor utama pun mengucapkan kata "It's My Soul" sebagai bukti kecintaannya pada motor tersebut.
Di bagian akhir iklan ini Yamaha menambahkan slogan "Keren ! Lincah ! Irit !" untuk menarik minat konsumen.

Minggu, 07 Oktober 2012

Orang-orang Yang Melakukan Perlawanan Terhadap Korupsi Dengan Cara Masing-masing

Di tengah merajalelanya kejahatan korupsi di negeri ini, sejumlah anak muda, guru bahkan siswa SMP yang melakukan perlawanan terhadap korupsi dengan cara mereka masing-masing.

Yang pertama adanya Bapak Basuki Sugita, seorang guru matematika yang merangkap sebagai kepala SMP Kanisius Kudus Jawa Tengah yang menerapkan pelajaran anti korupsi bagi guru dan siswa-siswanya yang di lakukan setiap hari sabtu dengan nama Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Materi ini di deklarasikan pada tanggal 19 Desember 2005. Bapak Basuki pun membuat 3 sarana untuk menerapkan hal tersebut, yakni :
1. Warung Kejujuran Yaitu sebuah warung yang menjual alat-alat tulis tanpa di awasi oleh petugas ataupun guru. Jadi di warung ini semua siswa mengambil, membayar serta mengambil uang kembalian mereka sendiri. Hal ini di maksudkan agar semua siswa dapat bertindak jujur, baik pada diri sendiri maupun pada orang lain. Dan siswa pun dapat berhutang dahulu jika tidak memiliki uang, namun tetap harus membayar.
2. Telepon Kejujuran Yaitu sarana komunikasi yang di sediakan oleh pihak sekolah berupa handphone yang dapat di gunakan oleh semua siswa dengan bebas namun tidak lupa harus membayarnya setelah menggunakan handphone tersebut. Hal ini pun di lakukan dengan mandiri, tanpa ada petugas dan guru yang mengawasi.
3. Permainan Ular Tangga Anti Korupsi Yaitu sebuah permainan ular tangga pada umumnya. Namun yang membedakan adalah gambar-gambar di ular tangga tersebut. Yakni semua yang berkaitan dengan kejahatan dan hukumannya. Seperti perampok yang berujung pada penjara dan kebut-kebutan yang berujung pada penilangan. Selain itu, Bapak Basuki pun melarang siswa-siswanya membawa kendaraan bermotor sendiri karena pada dasarnya mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun pada kenyataannya semua siswanya sudah memiliki SIM. Hal ini pun membuat Bapak Basuki berpesan kepada para orangtua siswa agar jangan membantu anak-anaknya yang belum pantas untuk memiliki SIM di buatkan SIM karena hal itu tidak baik.

Yang kedua ada seorang anak kelas 3 SMP di SMP 2 Bandung yang bernama Fahma Waluya Rosmansyah. Dia membuat game bertema anti korupsi yang dia beri nama Raid The Rats. Maksud dari game ini adalah agar semua orang dapat mengetahui apa itu korupsi dan apa akibat dari korupsi tersebut. Yang menarik adalah backsound game ini adalah suara angklung yang di maksudkan untuk melestarikan budaya Indonesia.

Yang ketiga adanya sekumpulan film layar lebar yang di buat oleh anak-anak muda yang di kemas dalam judul Kita VS Korupsi. Di dalam film ini terdapat 4 film dengan tema yang berbeda. Film-film tersebut di antaranya berjudul Rumah Perkara, Aku Padamu garapan Lasja F. Susatyo. Film ini di maksudkan untuk menyadarkan semua pihak tentang korupsi, baik itu perbuatannya maupun akibatnya.

Analisa : Berdasarkan penjelasan di atas, bila dilihat dari sudut pandang etika bahwa melakukan tindak kejahatan korupsi itu sangat tidak baik karena sangat merugikan diri sendiri, organisasi atau masyarakat. Maka sangat dibenarkan untuk mengajar anak dari sejak dini untuk mengenal nilai-nilai kejujuran agar anak dapat terbiasa dengan kejujuran walaupun dalam hal kecil.

Menurut pesan moral yang di sampaikan bahwa lingkungan keluarga khususnya orang tua sangatlah berperan penting untuk mengajarkan anak tentang nilai kejujuran, sebab apabila orangtuanya sudah mencontohkan anaknya pada kebohongan dalam hal kecil maka nilai kebohongan inilah yang akan tertanamkan ke anak.

Dilihat dari norma-norma :
- Menurut norma agama tindak korupsi atau mengambil yang bukan milik kita itu sangat dilarang Allah SWT. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Yang Maha Kuasa berupa “siksa” kelak di akhirat.
- Berdasarkan norma kesusilaan, tindak korupsi sangat menentang norma ini karena norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
- Berdasarkan norma hukum, tindak korupsi itu sudah melanggar hukum yang berlaku di Negara ini oleh karena itu hukum harus di tegakan tanpa pandang bulu.

Serta di lihat dari nilai kejujuran dapat di simpulkan bahwa di negeri ini nilai kejujuran sudah hilang, oleh karena itu marilah kita menbangun dan tanamkan bersama nilai kejujuran di mulai dari diri sendiri karena kejujuran itu sangat penting sebab kejujuran bisa mengalahkan segalanya.

Sumber : Kick Andy, Metro TV

Minggu, 30 September 2012

ADAT PENINGSETAN

Setiap calon mempelai pengantin Jawa pasti menyadari betul makna filosofi hantaran (peningset). Kini hantaran bisa dibuat sebagus, secantik, dan semenarik mungkin. Dalam tata upacara pernikahan pernikahan adat Jawa, ada beberapa upacara adat yang diselenggarakan, seperti lamaran, upacara peningsetan hingga akad nikah. Peningsetan atau yang lazim disebut seserahan sudah menjadi bagian yang umum dalam rangkaian pernikahan di Indonesia. Seserahan yang dulu tidak wajib hukumnya, kini sudah mengakar budaya dan menjadi bagian dari prosesi pernikahan. Menghayati Arti Mahar dan Peningsetan Peningset atau serah-serahan adalah pemberian dari pihak mempelai pria. Berasal dari kata singset yang artinya ”mengikat”, peningset berarti hadiah yang menjadi pengikat hati antara dua keluarga. Secara adat Jawa, peningset biasanya terdiri atas: satu set daun sirih yang disebut Suruh Ayu, beberapa helai kain jarik dengan motif batik yang berbeda, kain bahan untuk kebaya, ikat pinggang tradisional yang disebut stagen, buah-buahan (terutama pisang), sembako (beras, ketan, gula, garam, minyak goreng, bumbu dapur), satu set cincin nikah, dan sejumlah uang sebagai sumbangsih dari pihak mempelai pria. Seserahan merupakan simbolik dari pihak pria sebagai bentuk tanggung jawab ke pihak keluarga, terutama orangtua calon pengantin perempuan. Untuk adat istiadat di Jawa biasanya seserahan diberikan pada saat malam sebelum akad nikah pada acara midodareni untuk adat Jawa. Tetapi ada juga yang melakukan seserahan pada saat acara pernikahan. Sekarang, hantaran (peningset) pun bisa ditampilkan dengan lebih kreatif. Meskipun mahar dan peningset menjadi tanggung jawab mempelai pria, bukan berarti hal ini nggak bisa didiskusikan berdua. Bicarakan apa yang menjadi ganjalan, sebisa mungkin cari solusi yang nggak memberatkan calon suami. Kalau terlalu merepotkan, ada baiknya jumlah dan jenis peningset dikurangi. Sesuaikan dengan kemampuan, jangan malah jadi masalah. Cari yang praktisnya aja, jangan mensyaratkan macam-macam. Tentang kapan peningset ini diserahkan, menurut adat jawa biasanya diberikan pada malam hari sebelum acara pernikahan. Walau pihak pengantin tidak mengadakan malam midodaren, tapi tetap saja pada malam hari sebelum hari pernikahan diadakan acara silaturahmi, dimana pihak CPP datang ke rumah pihak CPW. Hal ini bertujuan selain untuk menjalin silaturahmi, sekaligus menunjukkan kepada keluarga CPW kalau CPP masih “ada” (nggak kabur) dan masih berniat untuk menikahi CPW. Begitu juga untuk keluarga CPP. Karena sifatnya yang menjadi non formal dan memang bukan malam midodaren, maka tidak diadakan persiapan khusus. Peningset tidak sama dengan mahar karena mahar adalah sesuatu pemberian suami atas permintaan istrinya, dan merupakan syarat sah pernikahan. Mahar tidak memiliki ketentuan harus dalam bentuk apa dan berapa jumlahnya, tetapi ada ajaran dari Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk tidak berlebihan dalam menentukan mahar, karena dikhawatirkan akan memberatkan calon suami. Menghayati Arti Mahar dan Peningsetan Khusus untuk mahar, disunnahkan yang bermanfaat, ringan, sederhana, dan tidak berlebihan. Hal ini demi kemudahan pernikahan. Rasulullah SAW telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir RA: ”Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”. Mahar akan disebutkan dan diberikan pada prosesi ijab qobul. Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini, ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian harta dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan. Bentuk atau kadar mahar dalam proses pernikahan, dan keumuman di kalangan kita mahar itu lebih sering disebut dengan ‘maskawin’, dikarenakan keumuman mahar yang sering diberikan adalah sesuatu yang terbuat dari emas, seperti cincin, gelang atau kalung, sehingga disebutlah ‘maskawin yang artinya emas untuk kawin’, akan tetapi istilah ‘maskawin’ untuk sekarang ini menjadi salah kaprah, disebabkan banyak orang yang memberikan ‘maskawin’ berupa seperangkat alat untuk shalat atau berupa uang, sehingga arti dan maksud ‘maskawin’ menjadi tidak relevan dan tidak nyambung lagi. Untuk itu, hendaknya kita yang sudah paham mengembalikan istilah ‘maskawin’ kepada nama yang sebenarnya yaitu ‘Mahar’. Menghayati arti mahar dan peningset pernikahan yang sesungguhnya mengandung makna sangat mendalam dan tidak sekadar mengukur materialnya. Kesungguhan mempelai pria dalam memberikan peningset (dalam kemampuannya) menyiratkan penghargaannya yang tinggi kepada calon mempelai wanita dan juga kedua orang tuanya. Orang tua mempelai wanita juga akan mendapatkan kesan mendalam, betapa calon mantunya berupaya memberikan penghargaan yang tinggi terhadap anaknya, dalam ketulusan dan wujud terbaik yang bisa diusahakan calon mantunya. Kesan pertama yang setidaknya dapat memberikan kepercayaan bahwa anak gadisnya nanti akan diperlakukan dengan baik. Sumber : http://mudahmenikah.wordpress.com/2010/01/22/menghayati-arti-mahar-dan-peningsetan/ Analisis : Adat Peningsetan merupakan budaya atau tradisi yang sudah melekat pada masyarakat Jawa. Meskipun zaman sudah semakin maju namun sebagian besar masyarakat Jawa masih menggunakannya dalam acara pernikahan mereka. Karena mereka meyakini bahwa disetiap tahapan Adat yang dilaksanakan, pasti terdapat keberkahan. Apa lagi bagi semua masyarakat Jawa, suatu Adat adalah hal yang tidak boleh dilupakan dan harus tetap dijalankan. Dan menurut Saya hal ini harus tetap dilaksanakan agar hubungan silaturahmi antara keluarga calon pengantin pria dan keluarga calon pengantin wanita dapat berlangsung lebih erat. Setiap calon mempelai pengantin Jawa pasti menyadari betul makna filosofi hantaran (peningset). Kini hantaran bisa dibuat sebagus, secantik, dan semenarik mungkin. Dalam tata upacara pernikahan pernikahan adat Jawa, ada beberapa upacara adat yang diselenggarakan, seperti lamaran, upacara peningsetan hingga akad nikah. Peningsetan atau yang lazim disebut seserahan sudah menjadi bagian yang umum dalam rangkaian pernikahan di Indonesia. Seserahan yang dulu tidak wajib hukumnya, kini sudah mengakar budaya dan menjadi bagian dari prosesi pernikahan. Peningset atau serah-serahan adalah pemberian dari pihak mempelai pria. Berasal dari kata singset yang artinya ”mengikat”, peningset berarti hadiah yang menjadi pengikat hati antara dua keluarga. Secara adat Jawa, peningset biasanya terdiri atas: satu set daun sirih yang disebut Suruh Ayu, beberapa helai kain jarik dengan motif batik yang berbeda, kain bahan untuk kebaya, ikat pinggang tradisional yang disebut stagen, buah-buahan (terutama pisang), sembako (beras, ketan, gula, garam, minyak goreng, bumbu dapur), satu set cincin nikah, dan sejumlah uang sebagai sumbangsih dari pihak mempelai pria. Seserahan merupakan simbolik dari pihak pria sebagai bentuk tanggung jawab ke pihak keluarga, terutama orangtua calon pengantin perempuan. Untuk adat istiadat di Jawa biasanya seserahan diberikan pada saat malam sebelum akad nikah pada acara midodareni untuk adat Jawa. Tetapi ada juga yang melakukan seserahan pada saat acara pernikahan. Sekarang, hantaran (peningset) pun bisa ditampilkan dengan lebih kreatif. Meskipun mahar dan peningset menjadi tanggung jawab mempelai pria, bukan berarti hal ini nggak bisa didiskusikan berdua. Bicarakan apa yang menjadi ganjalan, sebisa mungkin cari solusi yang nggak memberatkan calon suami. Kalau terlalu merepotkan, ada baiknya jumlah dan jenis peningset dikurangi. Sesuaikan dengan kemampuan, jangan malah jadi masalah. Cari yang praktisnya aja, jangan mensyaratkan macam-macam. Tentang kapan peningset ini diserahkan, menurut adat jawa biasanya diberikan pada malam hari sebelum acara pernikahan. Walau pihak pengantin tidak mengadakan malam midodaren, tapi tetap saja pada malam hari sebelum hari pernikahan diadakan acara silaturahmi, dimana pihak CPP datang ke rumah pihak CPW. Hal ini bertujuan selain untuk menjalin silaturahmi, sekaligus menunjukkan kepada keluarga CPW kalau CPP masih “ada” (nggak kabur) dan masih berniat untuk menikahi CPW. Begitu juga untuk keluarga CPP. Karena sifatnya yang menjadi non formal dan memang bukan malam midodaren, maka tidak diadakan persiapan khusus. Peningset tidak sama dengan mahar karena mahar adalah sesuatu pemberian suami atas permintaan istrinya, dan merupakan syarat sah pernikahan. Mahar tidak memiliki ketentuan harus dalam bentuk apa dan berapa jumlahnya, tetapi ada ajaran dari Rasulullah SAW yang menganjurkan untuk tidak berlebihan dalam menentukan mahar, karena dikhawatirkan akan memberatkan calon suami. Khusus untuk mahar, disunnahkan yang bermanfaat, ringan, sederhana, dan tidak berlebihan. Hal ini demi kemudahan pernikahan. Rasulullah SAW telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir RA: ”Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”. Mahar akan disebutkan dan diberikan pada prosesi ijab qobul. Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini, ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian harta dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan. Bentuk atau kadar mahar dalam proses pernikahan, dan keumuman di kalangan kita mahar itu lebih sering disebut dengan ‘maskawin’, dikarenakan keumuman mahar yang sering diberikan adalah sesuatu yang terbuat dari emas, seperti cincin, gelang atau kalung, sehingga disebutlah ‘maskawin yang artinya emas untuk kawin’, akan tetapi istilah ‘maskawin’ untuk sekarang ini menjadi salah kaprah, disebabkan banyak orang yang memberikan ‘maskawin’ berupa seperangkat alat untuk shalat atau berupa uang, sehingga arti dan maksud ‘maskawin’ menjadi tidak relevan dan tidak nyambung lagi. Untuk itu, hendaknya kita yang sudah paham mengembalikan istilah ‘maskawin’ kepada nama yang sebenarnya yaitu ‘Mahar’. Menghayati arti mahar dan peningset pernikahan yang sesungguhnya mengandung makna sangat mendalam dan tidak sekadar mengukur materialnya. Kesungguhan mempelai pria dalam memberikan peningset (dalam kemampuannya) menyiratkan penghargaannya yang tinggi kepada calon mempelai wanita dan juga kedua orang tuanya. Orang tua mempelai wanita juga akan mendapatkan kesan mendalam, betapa calon mantunya berupaya memberikan penghargaan yang tinggi terhadap anaknya, dalam ketulusan dan wujud terbaik yang bisa diusahakan calon mantunya. Kesan pertama yang setidaknya dapat memberikan kepercayaan bahwa anak gadisnya nanti akan diperlakukan dengan baik. Sumber : http://mudahmenikah.wordpress.com/2010/01/22/menghayati-arti-mahar-dan-peningsetan/ Analisis : Adat Peningsetan merupakan budaya atau tradisi yang sudah melekat pada masyarakat Jawa. Meskipun zaman sudah semakin maju namun sebagian besar masyarakat Jawa masih menggunakannya dalam acara pernikahan mereka. Karena mereka meyakini bahwa disetiap tahapan Adat yang dilaksanakan, pasti terdapat keberkahan. Apa lagi bagi semua masyarakat Jawa, suatu Adat adalah hal yang tidak boleh dilupakan dan harus tetap dijalankan. Dan menurut Saya hal ini harus tetap dilaksanakan agar hubungan silaturahmi antara keluarga calon pengantin pria dan keluarga calon pengantin wanita dapat berlangsung lebih erat.

Kamis, 28 Juni 2012

Tingkat Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan Kereta Api


Abstraksi :
Dalam era perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat menyebabkan manusia cenderung memelih transportasi yang cepat dan terjangkau. Masyarakat akan lebih menuntut pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhannya, sehingga mereka lebih teliti dan kritis dalam memilih segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Terutama masalah transportasi , berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Hasil penelitian adalah Ada pengaruh antara kualitas pelayanan terhadap tingkat kepuasan konsumen dalam menggunakan jasa PT. Kereta Api. Kelemahan jasa kualitas pelayanan pada PT. Kereta Api adalah kedatangan kereta api tidak sesuai dengan jadwal. Sedangkan kelebihan jasa kualitas pelayanan pada PT. Kereta Api adalah kemudahan pelayanan, kenyamanan dan kecepatan juga tepat dalam memberikan informasi.

1.1.  Latar Belakang

Dalam era perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat menyebabkan manusia cenderung memelih transportasi yang cepat dan terjangkau. Masyarakat akan lebih menuntut pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhannya, sehingga mereka lebih teliti dan kritis dalam memilih segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Terutama masalah transportasi , berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

Menyadari peranan transportasi darat khususnya pelayanan di dalam kereta api harus seimbang dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang ramah, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, selamat dan efisien. Sebagian besar sektor publik menyadari pentingnya kepuasan konsumen dan mempunyai batasan budget untuk pelayanan konsumen. Hal ini juga dilakukan oleh PT. Kereta Api (Persero) sebagai salah satu perusahaan milik negara yang bergerak dalam bisnis jasa angkutan darat. Kecenderungan permintaan pasar terhadap kereta api penumpang kelas ekonomi terus meningkat ,terbukti banyaknya mahasiswa dan pekerja yang menggunakan jasa fasilitas kereta api ekonomi. Hal ini merupakan peluang untuk meningkatkan volume pendapatan dengan meningkatkan pengoperasian kereta api khususnya kereta api ekonomi jurusan jakarta-bogor. Jika para konsumen / pengguna jasa kereta api puas dengan pelayanan PT Kereta Api maka akan meningkat pula profit bagi perusahaan dan akan meningkatnya kesetiaan konsumen / pengguna layanan jasa tranportasi kereta api.

1.2.Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan terhadap tingkat kepuasan konsumen dalam menggunakan jasa PT. Kereta Api.

2.      Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan jasa kualitas pelayanan pada PT. Kereta Api.

1.3.Metode Penelitian

1.      Subjek
Mahasiswa manajemen angkatan 2009 kelas 3EA01- 3EA04.
2.      Alat Ukur

Pada penelitian digunakan metode deskriptif untuk menganalisa data primer yang telah diperoleh, yakni metode analisa deskriptif . Metode analisa deskriptif dalam penelitian ini merupakan uraian atau penjelasan dari hasil pengumpulan data primer yang berupa kuesioner yang telah diperoleh dari responden penelitian. Sedangkan metode analisa regresi berganda menguji hasil pilihan dari faktor jenis kelain dan jenis kereta.

3.      Teknik Analisis

Penelitian yang dilakukan pada riset ini melalui Populasi yakni mahasiswa manajemen angkatan 2009 kelas 3EA01- 3EA04 berjumlah 158 orang mahasiswa, sedangkan sampel yang diambil sebesar 10 orang tiap kelasnya dari jumlah populasi tiap kelas . Jumlah tersebut mewakili dalam penelitian ini. Sampel dalam penelitian ini minimal adalah sebanyak 30 responden. Dalam penelitian ini diperoleh 42 responden dan jumlah sampel yang besar cenderung memberi penduga yang lebih mendekati nilai sesungguhnya.

4.      Hasil Analisis
Dari hasil penelitian berdasarkan kuisioner dalam penelitian ini diperoleh gambaran umum yakni :
1.       Ada pengaruh antara kualitas pelayanan terhadap tingkat kepuasan konsumen dalam menggunakan jasa PT. Kereta Api.
2.      Kelemahan jasa kualitas pelayanan pada PT. Kereta Api adalah kedatangan kereta api tidak sesuai dengan jadwal. Sedangkan kelebihan jasa kualitas pelayanan pada PT. Kereta Api adalah kemudahan pelayanan, kenyamanan dan kecepatan juga tepat dalam memberikan informasi.


Sumber : http://www.slideshare.net/ilhammohamad/jurnal-ilhampower-point-pelayanan-kereta-api

Sabtu, 19 November 2011

Pemilihan Produk Dengan Faktor-faktor Penentuannya

Produk yang Saya pilih adalah Nokia..
Faktor-faktor yang membuat Saya memilih Nokia adalah karena :
-          Saat pertama kali memiliki Handphone Saya menggunakan Nokia karena Ayah Saya juga menggunakan Nokia,, sehingga setiap Saya membeli Handphone baru Saya selalu memilih Nokia.. (Faktor Budaya)
-          Menurut pengamatan Saya Nokia juga lebih banyak di gunakan oleh masyarakat dunia jadi sudah tidak perlu ragu-ragu lagi untuk memilihnya.. (Faktor Sosial)
-          Kemudahan dalam menggunakan Nokia membuat Saya nyaman menggunakannya sehingga ada kepuasan dari diri sendiri.. (Faktor Psikologis)