Buruh PT GRI Tuntut Pembatalan
Penjualan Aset
Bogor, Pelita
Sekitar 200 pekerja PT Great River Indonesia (PT GRI) berunjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin, menuntut agar PN Kota Bogor membatalkan penjualan aset oleh pihak manajemen yang dinilai fiktif.
Para pengunjukrasa didampingi oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusnawan dan perwakilan SPN Jawa Barat.
Aksi buruh tersebut juga memperoleh dukungan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Rudi Harsya Kanaya yang menyatakan siap untuk mendampingi perjuangan buruh untuk memperoleh hak-haknya hingga ke Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Dirut GRI, Sunjoto Tanudjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian obligasi GRI senilai Rp50 miliar serta pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi sebesar Rp265 miliar, yang dilakukan Bank Mandiri.
Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau gagal bayar, sedangkan kreditnya macet. Manajemen beralasan, perseroan mengalami kesulitan arus kas dan tidak memiliki likuiditas dana.
Tanudjaya melarikan diri dan saat ini dalam status DPO kepolisian, sementara nasib buruh terkatung-katung.
Analisa :
-
Sudut pandang Buruh :
Buruh
menuntut pembatalan penjualan aset PT GRI yang dilakukan oleh pihak managemen
karena mereka menilai semua itu hanya alasan dari pihak perusahaan untuk tidak
memenuhi kewajibannya kepada para buruh.
-
Sudut pandang Perusahaan :
Tidak
ada niat baik dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak para buruh mereka. Hal itu
dapat diketahui karena pimpinan perusahaan tersebut melarikan diri.
-
Sudut pandang Pemerintah :
Dalam
kasus ini Pemerintah mendukung para Buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka yang
diabaikan oleh pihak perusahaan.
Sumber : http://www.pelita.or.id/baca.php?id=31538