Kamis, 15 November 2012

CSR (Corporate Social Responsibility)

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility)

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Manfaat Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dipandang sebagai aset strategis dan kompetitif bagi perusahaan di tengah iklim bisnis yang makin sarat kompetisi. CSR dapat memberi banyak keuntungan yaitu :
(1) Peningkatan profitabilitas bagi perusahaan dan kinerja finansial yang lebih baik. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham.
(2) Menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait.
(3) Mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Social Marketing akan dapat memberikan manfaat dalam pembentukan brand image suatu perusahaan dalam kaitannya dengan kemampuan perusahaan terhadap komitmen yang tinggi terhadap lingkungan selain memiliki produk yang berkualitas tinggi. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap volume unit produksi yang terserap pasar yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan yang besar terhadap peningkatan laba perusahaan. Kegiatan CSR yang diarahkan memperbaiki konteks korporat inilah yang memungkinkan alignment antara manfaat sosial dan bisnis yang muaranya untuk meraih keuntungan materi dan sosial dalam jangka panjang.

A.B. Susanto (2007) mengemukakan bahwa dari sisi perusahaan terdapat 6 (enam) manfaat yang dapat diperoleh dari aktivitas CSR, yakni :
- Pertama, mengurangi risiko dan tuduhan terhadap perlakuan tidak pantas yang diterima perusahaan. Perusahaan yang menjalankan CSR secara konsisten akan mendapat dukungan luas dari komunitas yang merasakan manfaat dari aktivitas yang dijalankannya. CSR akan mengangkat citra perusahaan, yang dalam rentang waktu yang panjang akan meningkatkan reputasi perusahaan.
- Kedua, CSR dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu perusahaan meminimalkan dampak buruk yang diakibatkan suatu krisis. Sebagai contoh adalah sebuah perusahaan produsen consumer goods yang beberapa waktu yang lalu dilanda isu adanya kandungan bahan berbahaya dalam produknya. Namun karena perusahaan tersebut dianggap konsisten dalam menjalankan CSR-nya maka masyarakat menyikapinya dengan tenang sehingga relatif tidak mempengaruhi aktivitas dan kinerjanya.
- Ketiga, keterlibatan dan kebanggaan karyawan. Karyawan akan merasa bangga bekerja pada perusahaan yang memiliki reputasi yang baik, yang secara konsisten melakukan upaya-upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Kebanggaan ini pada akhirnya akan menghasilkan loyalitas sehingga mereka merasa lebih termotivasi untuk bekerja lebih keras demi kemajuan perusahaan.
- Keempat, CSR yang dilaksanakan secara konsisten akan mampu memperbaiki dan mempererat hubungan antara perusahaan dengan para stakeholdersnya. Pelaksanaan CSR secara konsisten menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kepedulian terhadap pihak-pihak yang berkontribusi terhadap lancarnya berbagai aktivitas serta kemajuan yang mereka raih.
- Kelima, meningkatnya penjualan. Konsumen akan lebih menyukai produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang secara konsisten menjalankan CSRnya sehingga memiliki reputasi yang baik.
- Keenam, insentif-insentif lainnya seperti insentif pajak dan berbagai perlakuan khusus lainnya.

Contoh Perusahaan Yang Menerapkan CSR (Corporate Social Responsibility) : Indosat

Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:
 

1. Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.

2. Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.

3. Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.

4. Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.

5. Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.

CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.

Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan dari keinginan masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.

Program Indosat “Satukan Cinta Negeri” diterapkan melalui berbagai aktifitas antara lain adalah:



Program yang telah dilakukan akan terus berjalan dan ditingkatkan kualitasnya. Seluruh program CSR yang dilaksanakan oleh Indosat akan terus dievaluasi secara berkala agar betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia sesuai CSR Goal Indosat.
Betapapun besarnya masalah yang dihadapi dunia pendidikan, kesehatan, lingkungan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya, maka setiap langkah nyata yang dilakukan oleh Indosat merupakan tahapan yang berarti untuk menuju masa depan yang lebih baik.

Sumber :
- http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
- http://bem.fisip.uns.ac.id/publikasi/sp4_2_priyanto.pdf
- http://www.indosat.com/corporate_responsibility

Minggu, 04 November 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENIPUAN OLEH SALES SITRA 

Kasus ini Saya alami sendiri beberapa waktu yang lalu. Saya merasa telah di tipu oleh Sales yang menjual produk modem bermerk Sitra 4G WiMAX. Saya tertarik untuk membeli modem ini setelah melihat beberapa kali dan karena modem ini telah berjalan di jaringan 4G yang menjanjikan akses internet lebih cepat dan dapat di gunakan dimana saja. Di stand penjualan pun si Sales mengatakan bahwa Saya akan mendapatkan gratis masa percobaan selama 2 bulan. 

Saya membeli modem tersebut pada tanggal 12 Juli 2012 di stand yang berada di Pondok Cina, Depok. Pada saat pembelian Saya merasa bahwa semua baik-baik saja dan tidak ada masalah. Namun setelah sampai di rumah barulah Saya mulai menyadari ada yang tidak beres. Modem yang Saya beli tidak menerima jaringan sama sekali (no service). Saya pun menghubungi si Sales dan mendapatkan tanggapan yang sangat mengecewakan. Mereka hanya mengatakan “coba Mas keluar rumah” dan hasilnya tetap sama, no service. Keesokan harinya Saya kembali ke stand dimana Saya membeli modem tersebut dan menanyakannya kepada si Sales apa yang menjadi masalah. 

Dan Saya hanya mendapatkan rasa kecewa karena si Sales ternyata tidak melakukan pengecekan area tempat tinggal Saya apakah terdapat sinyal untuk modem tersebut atau tidak pada saat Saya membelinya. Si Sales pun mencoba untuk menjanjikan bahwa akan ada penambahan jaringan pada awal bulan Agustus. Namun karena Saya tidak yakin si Sales pun berpendapat bahwa Saya hanya ingin meminta uang Saya di kembalikan, padahal Saya hanya ingin modem ini bisa di gunakan di rumah Saya seperti yang mereka katakan bahwa modem ini dapat di gunakan dimana saja. Meskipun Saya sudah menjelaskan apa keinginan Saya namun si Sales tetap saja berpikir Saya menuntut uang Saya di kembalikan. Mereka pun mengatakan bahwa jika Saya menginginkan uang Saya kembali maka Saya harus memintanya di salah satu Walk in Centre Sitra. 

Karena merasa tidak puas dengan tanggapan para Sales maka Saya memutuskan untuk datang ke Walk in Centre Sitra di daerah Fatmawati keesokan harinya. Saya pun mengadukan masalah yang Saya dapat (mengenai jaringan sinyal) kepada Customer Service di situ. Saya pun juga bertanya mengenai benar atau tidaknya uang Saya dapat di kembalikan dari tempat ini. Saya pun terkejut setelah mendengar jawaban dari si Customer Service bahwa rumah Saya tidak termasuk ke dalam area yang terdapat jaringan dan uang pembelian hanya dapat di minta kepada Sales dimana Saya membeli karena mereka membeli putus dari PT. First Media yang mengeluarkan produk Sitra 4G.

Saya pun semakin kecewa. Beberapa hari kemudian Saya sempat merasa sedikit lega setelah ada petugas Sitra yang datang ke rumah Saya untuk melihat masalah yang Saya alami. Namun untuk kesekian kalinya Saya harus kecewa karena kedatangan petugas tersebut tidak membantu Saya sama sekali. Dia sempat mengatakan bahwa masalah Saya telah di sampaikan olehnya ke bagian radio dan Saya di suruh menunggu keputusan dari pihak radio tersebut, apakah ada tindakan memperkuat jaringan atau yang lainnya. Namun setelah menunggu beberapa hari modem Saya tetap tidak bisa di gunakan di rumah. Dan yang membuat Saya semakin kecewa dan marah adalah ketika Saya mendapat tagihan setelah 1 bulan pembelian padahal si Sales mengatakan bahwa ada bonus pemakaian selama 2 bulan. 

Setelah merasa telah di tipu mentah-mentah oleh si Sales dan merasa sudah sangat kecewa dengan tanggapan yang tidak ada hasilnya, akhirnya Saya memutuskan untuk mendatangi kantor Sitra pada tanggal 16 Agustus 2012 untuk membatalkan pemakaian modem tersebut. Pihak Sitra sempat menawarkan kepada Saya agar Saya menunggu pemecahan dari masalah yang Saya hadapi. Namun karena Saya sudah muak dengan mereka maka Saya tetap menuntut mereka untuk membatalkan pemakaian modem atas nama Saya. Setelah menunggu beberapa lama akhirnya permohonan Saya di kabulkan dan Saya terbebas dari masalah. Dan Saya sangat terkejut ketika Saya mengetahui ternyata sudah banyak orang yang menjadi korban dari modem tersebut. 

Berdasarkan analisis Etika Bisnis dan UU Perlindungan Konsumen, ada banyak kecurangan serta adanya pelanggaran UU yang di lakukan oleh Sales Sitra, di antaranya :

1. Pihak Sales telah menipu Saya dalam hal :
- Mereka tidak melakukan prosedur penjualan yang seharusnya (tidak mengecek area tempat tinggal Saya apakah termasuk yang mendukung sinyal modem tersebut atau tidak).
- Mereka menjanjikan bonus pemakaian gratis selama 2 bulan padahal dalam kenyataannya hanya 1 bulan.
- Mereka menjanjikan adanya penambahan jaringan pada awal Agustus tetapi faktanya tidak.
- Mereka mengatakan bahwa uang Saya dapat di kembalikan jika Saya datang ke salah satu Walk in Centre Sitra, padahal merekalah yang harusnya mengembalikan.

2. Tidak adanya pemecahan masalah yang pasti dari pihak Sitra terkait masalah yang Saya alami. Masalah baru berakhir setelah Saya mendatangi kantornya dan meminta untuk di lakukan pembatalan.

Berdasarkan hal tersebut maka telah terjadi beberapa pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di antaranya :
- Pasal 4 Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

- Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

- Pasal 8 (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.