Kamis, 18 November 2010

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
MENURUT UU NO.25 TAHUN1992


            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Penjelasan :
            Jadi, koperasi adalah sebuah badan usaha yang menggunakan prinsip-prinsip koperasi serta azas kekeluargaan di dalam menjalankan kegiatannya.


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
            Tidak ada pemaksaan terhadap seseorang yang ingin menjadi anggota dan tidak ada batas waktu untuk masuk menjadi anggota koperasi.

2. Pengelolaan di lakukan secara demokrasi
            Pengelolaan koperasi di lakukan

3. Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
            Besarnya SHU yang di terima setiap anggota berbeda-beda tergantung besarnya partisipasi modal & transaksi yang di lakukan oleh anggota tersebut.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
            Balas jasa yang di berikan koperasi hanya sebatas modal anggota.

5. Kemandirian
            Koperasi bersifat mandiri karena koperasi di bentuk tanpa adanya campur tangan pemerintah.

6. Pendidikan Perkoperasian
            Koperasi memberikan pandidikan perkoperasian terhadap anggota.

7. Kerjasama antar koperasi
            Adanya kerjasama antara koperasi yang satu dengan yang lain. Hal ini di maksudkan agar koperasi-koperasi tersebut dapat saling membantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar