PENGERTIAN KOPERASI
MENURUT UU NO.25 TAHUN1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Penjelasan :
Jadi, koperasi adalah sebuah badan usaha yang menggunakan prinsip-prinsip koperasi serta azas kekeluargaan di dalam menjalankan kegiatannya.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Tidak ada pemaksaan terhadap seseorang yang ingin menjadi anggota dan tidak ada batas waktu untuk masuk menjadi anggota koperasi.
2. Pengelolaan di lakukan secara demokrasi
Pengelolaan koperasi di lakukan
3. Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya SHU yang di terima setiap anggota berbeda-beda tergantung besarnya partisipasi modal & transaksi yang di lakukan oleh anggota tersebut.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Balas jasa yang di berikan koperasi hanya sebatas modal anggota.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri karena koperasi di bentuk tanpa adanya campur tangan pemerintah.
6. Pendidikan Perkoperasian
Koperasi memberikan pandidikan perkoperasian terhadap anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
Adanya kerjasama antara koperasi yang satu dengan yang lain. Hal ini di maksudkan agar koperasi-koperasi tersebut dapat saling membantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar