Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos dan Kratos. Demos berarti rakyat dan Kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang di selenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat.
Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi di lakukan secara langsung (Direct Democracy). Namun demokrasi model Yunani ini tidak berlangsung lama, hanya berlangsung beberapa ratus tahun. Pada masa kini semua Negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.
Syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga Negara.
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
Jika keenam syarat tersebut tidak terpenuhi maka sistem pemerintahan tersebut kurang layak di sebut pemerintahan yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar