Minggu, 04 November 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENIPUAN OLEH SALES SITRA 

Kasus ini Saya alami sendiri beberapa waktu yang lalu. Saya merasa telah di tipu oleh Sales yang menjual produk modem bermerk Sitra 4G WiMAX. Saya tertarik untuk membeli modem ini setelah melihat beberapa kali dan karena modem ini telah berjalan di jaringan 4G yang menjanjikan akses internet lebih cepat dan dapat di gunakan dimana saja. Di stand penjualan pun si Sales mengatakan bahwa Saya akan mendapatkan gratis masa percobaan selama 2 bulan. 

Saya membeli modem tersebut pada tanggal 12 Juli 2012 di stand yang berada di Pondok Cina, Depok. Pada saat pembelian Saya merasa bahwa semua baik-baik saja dan tidak ada masalah. Namun setelah sampai di rumah barulah Saya mulai menyadari ada yang tidak beres. Modem yang Saya beli tidak menerima jaringan sama sekali (no service). Saya pun menghubungi si Sales dan mendapatkan tanggapan yang sangat mengecewakan. Mereka hanya mengatakan “coba Mas keluar rumah” dan hasilnya tetap sama, no service. Keesokan harinya Saya kembali ke stand dimana Saya membeli modem tersebut dan menanyakannya kepada si Sales apa yang menjadi masalah. 

Dan Saya hanya mendapatkan rasa kecewa karena si Sales ternyata tidak melakukan pengecekan area tempat tinggal Saya apakah terdapat sinyal untuk modem tersebut atau tidak pada saat Saya membelinya. Si Sales pun mencoba untuk menjanjikan bahwa akan ada penambahan jaringan pada awal bulan Agustus. Namun karena Saya tidak yakin si Sales pun berpendapat bahwa Saya hanya ingin meminta uang Saya di kembalikan, padahal Saya hanya ingin modem ini bisa di gunakan di rumah Saya seperti yang mereka katakan bahwa modem ini dapat di gunakan dimana saja. Meskipun Saya sudah menjelaskan apa keinginan Saya namun si Sales tetap saja berpikir Saya menuntut uang Saya di kembalikan. Mereka pun mengatakan bahwa jika Saya menginginkan uang Saya kembali maka Saya harus memintanya di salah satu Walk in Centre Sitra. 

Karena merasa tidak puas dengan tanggapan para Sales maka Saya memutuskan untuk datang ke Walk in Centre Sitra di daerah Fatmawati keesokan harinya. Saya pun mengadukan masalah yang Saya dapat (mengenai jaringan sinyal) kepada Customer Service di situ. Saya pun juga bertanya mengenai benar atau tidaknya uang Saya dapat di kembalikan dari tempat ini. Saya pun terkejut setelah mendengar jawaban dari si Customer Service bahwa rumah Saya tidak termasuk ke dalam area yang terdapat jaringan dan uang pembelian hanya dapat di minta kepada Sales dimana Saya membeli karena mereka membeli putus dari PT. First Media yang mengeluarkan produk Sitra 4G.

Saya pun semakin kecewa. Beberapa hari kemudian Saya sempat merasa sedikit lega setelah ada petugas Sitra yang datang ke rumah Saya untuk melihat masalah yang Saya alami. Namun untuk kesekian kalinya Saya harus kecewa karena kedatangan petugas tersebut tidak membantu Saya sama sekali. Dia sempat mengatakan bahwa masalah Saya telah di sampaikan olehnya ke bagian radio dan Saya di suruh menunggu keputusan dari pihak radio tersebut, apakah ada tindakan memperkuat jaringan atau yang lainnya. Namun setelah menunggu beberapa hari modem Saya tetap tidak bisa di gunakan di rumah. Dan yang membuat Saya semakin kecewa dan marah adalah ketika Saya mendapat tagihan setelah 1 bulan pembelian padahal si Sales mengatakan bahwa ada bonus pemakaian selama 2 bulan. 

Setelah merasa telah di tipu mentah-mentah oleh si Sales dan merasa sudah sangat kecewa dengan tanggapan yang tidak ada hasilnya, akhirnya Saya memutuskan untuk mendatangi kantor Sitra pada tanggal 16 Agustus 2012 untuk membatalkan pemakaian modem tersebut. Pihak Sitra sempat menawarkan kepada Saya agar Saya menunggu pemecahan dari masalah yang Saya hadapi. Namun karena Saya sudah muak dengan mereka maka Saya tetap menuntut mereka untuk membatalkan pemakaian modem atas nama Saya. Setelah menunggu beberapa lama akhirnya permohonan Saya di kabulkan dan Saya terbebas dari masalah. Dan Saya sangat terkejut ketika Saya mengetahui ternyata sudah banyak orang yang menjadi korban dari modem tersebut. 

Berdasarkan analisis Etika Bisnis dan UU Perlindungan Konsumen, ada banyak kecurangan serta adanya pelanggaran UU yang di lakukan oleh Sales Sitra, di antaranya :

1. Pihak Sales telah menipu Saya dalam hal :
- Mereka tidak melakukan prosedur penjualan yang seharusnya (tidak mengecek area tempat tinggal Saya apakah termasuk yang mendukung sinyal modem tersebut atau tidak).
- Mereka menjanjikan bonus pemakaian gratis selama 2 bulan padahal dalam kenyataannya hanya 1 bulan.
- Mereka menjanjikan adanya penambahan jaringan pada awal Agustus tetapi faktanya tidak.
- Mereka mengatakan bahwa uang Saya dapat di kembalikan jika Saya datang ke salah satu Walk in Centre Sitra, padahal merekalah yang harusnya mengembalikan.

2. Tidak adanya pemecahan masalah yang pasti dari pihak Sitra terkait masalah yang Saya alami. Masalah baru berakhir setelah Saya mendatangi kantornya dan meminta untuk di lakukan pembatalan.

Berdasarkan hal tersebut maka telah terjadi beberapa pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di antaranya :
- Pasal 4 Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

- Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

- Pasal 8 (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar